Peraturan tentang Pemantauan Ekologi dan Lingkungan Dikeluarkan: Pembuatan Data Pemantauan untuk Menghadapi Larangan Profesi Seumur Hidup

26-11-2025

Peraturan tentang Pemantauan Ekologi dan Lingkungan baru-baru ini telah diundangkan secara resmi dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Peraturan administratif ini, yang terdiri dari 6.211 karakter dalam tujuh bab, menetapkan kerangka kerja pengelolaan yang komprehensif dan ketat untuk mengatasi permasalahan yang sudah berlangsung lama dalam sektor pemantauan ekologi dan lingkungan, termasuk pemalsuan data, akuntabilitas yang tidak jelas, dan pengawasan yang tidak memadai.

Peraturan ini tidak hanya menggambarkan tanggung jawab semua pihak yang terlibat namun juga secara inovatif menetapkan sistem pengarsipan lembaga pihak ketiga dan sistem pemantauan evaluasi kredit, sehingga menciptakan pencegahan yang kuat terhadap praktik penipuan dalam pemantauan data.

01 Enam Hal Penting: Membangun Kerangka Kerja Baru untuk Manajemen Pemantauan

 

Pemberlakuan Peraturan Pemantauan Lingkungan Ekologis mengisi kesenjangan legislatif dalam sektor pemantauan lingkungan ekologis komprehensif di Tiongkok. Tinjauan keseluruhan teks ini mengungkapkan enam hal penting yang akan sangat mempengaruhi model operasional badan pemerintah, perusahaan, dan badan pemantauan pihak ketiga.

 

Tindakan keras yang intensif terhadap praktik penipuan merupakan fokus yang paling menonjol. Mulai dari penetapan kerangka akuntabilitas dan klarifikasi definisi perilaku hingga penerapan sistem hukuman ganda, peraturan ini membangun mekanisme anti-penipuan yang komprehensif.

 

Pembentukan sistem registrasi lembaga pihak ketiga dan sistem pemantauan evaluasi kredit mewujudkan filosofi pengawasan holistik mulai dari sumber hingga proses. Sementara itu, spesifikasi rinci mengenai persyaratan pemantauan mandiri perusahaan dan penekanan pada tugas pengawasan pengawasan semakin menggambarkan batas tanggung jawab semua pihak.

 

Yang patut mendapat perhatian khusus adalah sanksi yang lebih berat dalam peraturan ini untuk pengawasan pelanggaran, yang bersinergi dengan ketentuan hukum pidana. Hal ini menggarisbawahi orientasi legislatif dalam menerapkan kerangka hukum yang paling ketat untuk menjaga lingkungan ekologis.

02 Menindak Keras: Lima Jenis Penipuan Terungkap

 

Keaslian data pemantauan adalah garis hidup pengelolaan ekologi dan lingkungan. Peraturan ini tidak memberikan toleransi terhadap pemalsuan data, dan menjalin kandang kelembagaan yang ketat dari berbagai dimensi.

 

Dalam Ketentuan Umum, Peraturan ini secara eksplisit mewajibkan pemerintah daerah di semua tingkatan untuk menetapkan dan meningkatkan sistem tanggung jawab dan mekanisme kerja untuk mencegah dan menghukum pemalsuan data pemantauan ekologi dan lingkungan hidup, memperkuat pertahanan pada sumber pengelolaan.

 

Peraturan tersebut secara khusus menetapkan bahwa pemerintah daerah, departemen terkait, perusahaan, dan lembaga tidak boleh secara eksplisit atau implisit menuntut pemalsuan data pemantauan, sehingga menghilangkan tekanan eksternal untuk melakukan penipuan.

 

Mengenai lembaga pemantau pihak ketiga, Pasal 32 secara khusus mendefinisikan lima jenis tindakan curang:

Pertama, menerbitkan laporan pemantauan tanpa melakukan pemantauan secara nyata; kedua, merusak atau memalsukan catatan dan data pemantauan asli; ketiga, dengan sengaja menghilangkan item pemantauan atau mengubah kondisi pemantauan;

 

Keempat, menukar sampel pemantauan atau mengubah lokasi pengambilan sampel, waktu, dan sebagainya secara sewenang-wenang, sehingga mengganggu lingkungan atau aktivitas pengambilan sampel; Kelima, membuat data pemantauan menjadi tidak akurat karena pengoperasian yang tidak normal, kerusakan pada peralatan pemantauan, atau modifikasi pengaturan parameter peralatan pemantauan tanpa izin.

 

Penerapan ‘sistem hukuman ganda’ menimbulkan konsekuensi berat bagi pihak yang memalsukan data. Institusi pihak ketiga akan menghadapi hukuman termasuk denda yang berkisar antara 100.000 hingga 500.000 yuan; untuk pelanggaran serius, denda sebesar 500.000 hingga 2.000.000 yuan dikenakan bersamaan dengan larangan menyediakan layanan pemantauan.

 

Selain itu, hukuman juga dikenakan pada penanggung jawab utama dan personel yang akuntabel di lembaga tersebut, dengan denda berkisar antara ¥10.000 hingga ¥50.000 dan larangan lima tahun untuk terlibat dalam layanan pemantauan; untuk kasus yang serius, larangan sepuluh tahun berlaku. Apabila terdapat tindak pidana, maka tanggung jawab pidana akan dituntut, sehingga mengakibatkan larangan seumur hidup untuk terlibat dalam layanan pemantauan.

03 Mekanisme Inovatif: Pendekatan Dual-Drive dalam Pengajuan dan Evaluasi Kredit

 

Peraturan ini memperkenalkan pendekatan peraturan yang inovatif dengan menetapkan sistem pengarsipan untuk lembaga pemantauan pihak ketiga dan sistem evaluasi kredit pemantauan, yang meletakkan landasan kelembagaan untuk meningkatkan standar industri secara keseluruhan.

 

Berdasarkan Pasal 28, penyedia jasa teknis yang melakukan jasa pemantauan harus mendaftar pada otoritas ekologi dan lingkungan hidup yang berwenang, yang memiliki fasilitas, peralatan, kemampuan teknis, personel, dan kapasitas manajemen yang diperlukan.

 

Institusi yang terdaftar harus menyerahkan perjanjian tertulis. Otoritas ekologi dan lingkungan hidup yang kompeten harus mengungkapkan kepada publik lembaga-lembaga yang terdaftar, komitmen tertulis mereka, dan ruang lingkup operasinya, serta menyediakan layanan permintaan informasi pendaftaran untuk meningkatkan pengawasan masyarakat.

 

Pada saat yang sama, peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan sistem evaluasi kredit pemantauan ekologi dan lingkungan. Pelanggaran hukum dan peraturan yang relevan harus dicatat dalam arsip kredit sesuai dengan ketentuan hukum dan dimasukkan ke dalam Platform Berbagi Informasi Kredit Nasional.

 

Otoritas ekologi dan lingkungan hidup yang kompeten harus menerapkan pengawasan berjenjang dan terkategori berdasarkan skala, kemampuan teknis, dan kedudukan kredit lembaga pemantauan pihak ketiga. Pendekatan ini bertujuan untuk memandu lembaga-lembaga menuju pembangunan berskala, meningkatkan standar profesional, dan meningkatkan kredibilitas pasar.

04 Penggambaran tanggung jawab yang jelas: perusahaan dan pemerintah masing-masing menjalankan tugasnya masing-masing

 

Peraturan ini dengan jelas membatasi batas antara pemantauan publik oleh pemerintah dan pemantauan mandiri oleh perusahaan, sehingga memperjelas tanggung jawab semua pihak.

 

Perusahaan dan lembaga harus melakukan pemantauan mandiri terhadap polutan dan emisi gas rumah kaca dari kegiatan produksi dan operasional mereka sesuai dengan undang-undang. Titik pemantauan utama harus memasang dan mengoperasikan peralatan pengawasan video sebagaimana ditetapkan, menghubungkan ke jaringan otoritas lingkungan ekologi.

 

Perusahaan harus melakukan pemeliharaan rutin, servis, dan kalibrasi berkala terhadap peralatan pemantauan untuk memastikan berfungsinya dengan baik. Setiap anomali dalam transmisi data pemantauan otomatis harus segera dilaporkan, diselidiki, dan diperbaiki.

 

Persyaratan untuk menyimpan catatan pemantauan asli setidaknya selama lima tahun menetapkan jalur jangka panjang untuk penelusuran pertanggungjawaban.

 

Pemerintah dan departemen terkait harus dengan rajin memenuhi tugas pemantauan publik, termasuk pemantauan kualitas ekologi dan lingkungan, pemantauan pengawasan ekologi dan lingkungan hidup, dan pemantauan darurat jika terjadi insiden ekologi dan lingkungan yang tiba-tiba.

 

Peraturan tersebut secara khusus mengamanatkan peningkatan pengawasan dan pemantauan terhadap semua sumber polusi, dan hasil pemantauan menjadi dasar untuk mengeluarkan rekomendasi, persyaratan, atau pengambilan keputusan penanganan yang relevan kepada entitas atau individu terkait.

 

Pemantauan pengawasan berfungsi sebagai dasar penting untuk penegakan ekologi dan lingkungan. Sama seperti seorang guru yang tidak bisa hanya mengandalkan penilaian mandiri untuk menentukan kinerja siswanya, pengawasan pengawasan juga merupakan ‘ujian tertutup’ bagi perusahaan.

05 Kerangka Hukum yang Ketat: Tanggung Jawab Pidana, Perdata dan Administratif yang Terkoordinasi

 

Peraturan tentang Pemantauan Ekologi dan Lingkungan, bersama dengan undang-undang terkait, menetapkan kerangka hukum yang ketat.

 

Peraturan tersebut menetapkan tanggung jawab hukum yang ketat, sedangkan Pasal 229 Perubahan Hukum Pidana (XI), yang berlaku mulai 1 Maret 2021, menetapkan bahwa personel dari lembaga pemantauan pihak ketiga yang dengan sengaja memberikan data atau laporan pemantauan yang dipalsukan, jika keadaannya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana, dan juga akan didenda.

 

Tafsir Beberapa Masalah Tentang Penerapan Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, yang dikeluarkan bersama oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung dan berlaku efektif sejak tanggal 15 Agustus 2023, lebih lanjut menjelaskan keadaan yang memerlukan pertanggungjawaban pidana.

 

Jika perolehan ilegal melebihi RMB 300.000, atau jika seseorang telah menerima hukuman administratif dua kali atau lebih dalam waktu dua tahun karena memberikan data atau laporan pemantauan yang dipalsukan dan melakukan pelanggaran ketiga, mereka akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun atau penahanan pidana.

 

Ketentuan-ketentuan ini, yang bersinergi dengan tanggung jawab administratif berdasarkan Peraturan ini, secara signifikan meningkatkan biaya pemantauan pelanggaran dan memberikan efek jera yang kuat terhadap calon pelanggar.

 

Menjelang tahun 2026, pemerintah di semua tingkatan, perusahaan yang melakukan polusi, dan penyedia layanan pemantauan harus membuat rencana ke depan untuk menyempurnakan sistem manajemen dan menstandardisasi praktik pemantauan sesuai dengan Peraturan.

 

Pengawasan lingkungan bukan lagi seperti harimau ompong; memalsukan data pemantauan sekarang akan menghadapi hukuman berat termasuk larangan seumur hidup dari profesi tersebut.

Kirim Pertanyaan Anda Hari Ini

    * Nama

    *Surel

    Telepon/WhatsAPP/WeChat

    * Apa yang ingin saya katakan.


    Rumah
    Produk
    Tentang Kami
    Kontak

    Silakan tinggalkan pesan kepada kami

      * Nama

      *Surel

      Telepon/WhatsAPP/WeChat

      * Apa yang ingin saya katakan.